Hukum Memakai Gelang Kesehatan Kokka/ Kauka Hukum Memakai Gelang Kesehatan Kokka/ Kauka | Kayu Kokka Asli Turki Terbaik, Sejarah Kayu Kokka, Manfaat Kayu Kokka | Kayu Kokka Asli Turki Terbaik, Sejarah Kayu Kokka, Manfaat Kayu Kokka

Hukum Memakai Gelang Kesehatan Kokka/ Kauka

Hukum Memakai Gelang Kesehatan Kokka/ Kauka - Saat ini tak jarang kita temui banyak kaum perempuan, bahkan laki- laki yang memakai gelang pada pergelangan tangannya. Ntah itu gelang emas, perak, gelang dari batu magnetic, atau gelang kauka. Apakah sebenarnya maksud mereka memakai gelang tersebut? Hanya sekedar ingin memamerkan gaya hidup mewah yang modern, atau sekadar ikut- ikut penampilan orang lain ? Ada yang mengatakan menggunakan gelang tersebut kerana untuk tujuan kesehatan,
seperti gelang biomagnetik Edymium yang bermanfaat untuk mengembalikan keseimbangan arus elektromagnet dalam sel- sel darah dan mampu menambahkan oksigen di dalam tubuh. Kami bukan menentang siapa yang ingin memakai gelang, tetapi Kami merasa terpanggil untuk memberikan sedikit penjelasan tentang hukum memakai gelang bagi lelaki, terutama bagi mereka yang memakai gelang tanpa tujuan yang dibenarkan oleh agama. Pemakaiannya tak hanya dari kalangan orang- orang awam, bahkan turut melibatkan orang- orang ahli di bidang kesehatan, agama dan pemimpin- pemimpin tertinggi negara.

Dipetik dari halaman web Edymium- Gelang Magnet, Ustadz Zamri Hashim, berkata : "Pemakaian gelang bermagnet atau gelang kesehatan sejenisnya yang mempunyai unsur untuk kesehatan dan kini menjadi salah satu trend harus memenuhi 4 syarat yaitu :
  1. Pemakai gelang bermagnet, atau gelang kesehatan lainnya (misalnya : Gelang kauka, dll) tidak boleh beri'tiqad atau meyakini bahwa benda tersebut mempunyai kekuatan, karena semua daya dan kekuatan tetap berasal dari Allah swt, gelang dan sejenisnya hanya sebagai perantara saja.  
  2. Tidak berniat memakai gelang karena ingin menyerupai perempuan.
  3. Bukan bertujuan untuk bermegah- megahan atau pamer.
  4. Haram memakai gelang yang terbuat dari emas (untuk kaum laki- laki).
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum memakai gelang kesehatan adalah diperbolehkan, selama tidak menyimpang dari tujuan- tujuan untuk menyekutukan Allah, ingin menyerupai perempuan, untuk pamer, dan gelang yang dipakai adalah bukan gelang emas (untuk laki- laki).


INFO DAN PEMESANAN: 

SMS/ WA : 082277568000 (Bpk. Miftakhur Riza) 
-

No comments:

Post a Comment

Free Backlinks